Informasi 06 Nov 2025 Dilihat 1616x
Dokumen Underlying
Apa Itu Dokumen Underlying ?
Dokumen underlying Bank Indonesia (BI) adalah dokumen yang menjadi dasar (bukti) dari suatu transaksi, seperti transaksi berjalan (current account), transaksi finansial, transaksi modal, serta kredit atau pembiayaan. Dokumen ini wajib diserahkan untuk transaksi di atas batas nominal tertentu, yang berfungsi untuk memastikan kebenaran dan kewajaran transaksi yang dilakukan.
Jenis-jenis dokumen underlying :
- Transaksi berjalan (misalnya, pembayaran impor/ekspor barang dan jasa)
- Transaksi finansial dan modal (misalnya, investasi, pinjaman)
- Kredit atau pembiayaan dari penduduk kepada penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi
- Perdagangan barang dan jasa di dalam negeri
- Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh BI
Kewajiban dan ketentuan
- Batas nominal: Ada batasan nominal transaksi, misalnya pembelian valas terhadap rupiah, yang jika melebihi batasnya (misalnya USD 25.000 ekuivalen per bulan untuk nasabah), nasabah wajib menyerahkan dokumen underlying.
- Penyampaian dokumen: Dokumen harus diserahkan sesuai ketentuan, baik pada saat transaksi maupun dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi.
- Tujuan: Dokumen underlying diperlukan oleh bank untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Baca Disini
- Pengawasan: BI menetapkan prinsip kebenaran dan kewajaran dokumen, serta keharusan bank untuk memastikan sistem pengendalian dokumen yang digunakan
Ref : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
