Loading...
Customer Due Diligence

CDD (Customer Due Diligence) adalah proses untuk memverifikasi identitas pelanggan, memahami sifat hubungan bisnis, dan menilai risiko yang terkait dengan pelanggan tersebut, terutama terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya.
CDD merupakan bagian penting dari AML (Anti-Money Laundering) atau pencegahan pencucian uang.
Tujuan CDD:
1. Mengenal identitas pelanggan secara benar (Know Your Customer – KYC).
2. Memastikan legalitas transaksi dan sumber dana.
3. Mencegah penyalahgunaan layanan keuangan untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan teroris, penipuan, dll.
4. Mengklasifikasikan risiko pelanggan (low, medium, high risk).
Komponen Utama CDD:
Identifikasi dan verifikasi identitas pelanggan
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat
- Dokumen resmi (KTP, paspor, dll)
Memahami tujuan dan sifat hubungan bisnis
- Apakah tujuannya untuk investasi? Tabungan? Kirim uang ke luar negeri?
Pemantauan transaksi secara berkelanjutan
- Mengawasi apakah transaksi sesuai dengan profil pelanggan.
Tingkatan CDD:
Simplified Due Diligence (SDD) - Untuk pelanggan dengan risiko rendah.
Standard/Basic Due Diligence - Proses biasa yang dilakukan untuk sebagian besar pelanggan.
Enhanced Due Diligence (EDD) - Untuk pelanggan dengan risiko tinggi (misalnya: PEP – Politically Exposed Person, atau pelanggan dari negara dengan risiko tinggi pencucian uang).
Regulasi Ini Diatur oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Juga mengacu pada peraturan OJK dan Bank Indonesia.